Bitcoin atau mata uang kripto atau cryptocurrency adalah salah satu fenomena yang sedang ramai diperbincangkan di dunia maya. Bitcoin, atau cryptocurrency, adalah mata uang virtual yang dibuat menggunakan teknik canggih yang disebut kriptografi. Bitcoin atau cryptocurrency tidak tergantung pada pihak mana pun dan berjalan dalam jaringan peer-to-peer dari penggunanya sendiri. Salah satu cryptocurrency paling populer adalah Bitcoin, dibuat pada tahun 2009 oleh orang misterius bernama Satoshi Nakamoto.
Tapi apakah bitcoin dan cryptocurrency halal atau haram menurut Islam? Pertanyaan ini mungkin terlintas di benak Anda, terutama jika Anda tertarik untuk berinvestasi di bidang ini. Sayangnya, jawaban atas pertanyaan ini tidak mudah. Alasannya adalah banyak ketidaksepakatan di antara para ilmuwan dan ekonom mengenai hukum Bitcoin dan cryptocurrency.
Ada yang mengatakan bahwa Bitcoin dan mata uang virtual itu haram karena mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh Islam, seperti spekulasi, kerawanan, dan riba, serta tidak memiliki nilai intrinsik. Contohnya termasuk Mufti Besar Mesir, Sheikh Shoki Alam, pemerintah Turki, dan Sheikh Haitham dari Inggris. Mereka menganggap bitcoin dan cryptocurrency sebagai media pertukaran yang ilegal dan berbahaya.
Namun, selama kondisi tertentu terpenuhi, seperti nilai tukar yang stabil, diterima secara luas, dan tidak melanggar undang-undang negara, bitcoin dan cryptocurrency adalah uang digital yang legal, sehingga sebagian orang mengklaimnya halal. Salah satu contohnya adalah Pusat Fatwa Darul Ulloum Zakariya di Afrika Selatan. Mereka melihat bitcoin dan cryptocurrency sebagai inovasi teknologi yang dapat dimanfaatkan dengan baik.
Pandangan MUI Tentang Bitcoin atau Cryptocurrency
Bagaimana dengan Indonesia? Apa kata MUI soal Bitcoin dan cryptocurrency?Nah, di tahun 2021, MUI mengeluarkan fatwa tentang Bitcoin atau cryptocurrency. Fatwa ini ditetapkan oleh Komite B Isu Fikih Kontemporer Tim Dokumentasi Ijtima Ulama Komite Fatwa Indonesia ke-7 Tahun 2021. Dalam fatwa ini, bitcoin atau cryptocurrency didefinisikan sebagai virtual currency atau uang virtual.
MUI mengakui bahwa masih ada kontroversi di kalangan ekonom dan akademisi mengenai legalitas penggunaan bitcoin dan cryptocurrency dalam hukum Islam dan penggunaannya dalam perdagangan.
Berikut penjelasan lengkap hasil debat MUI tentang Bitcoin atau cryptocurrency:
- Menggunakan bitcoin atau mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah adalah ilegal. Mengapa Cryptocurrency Ilegal Karena mengandung galar (ketidakpastian) dan dalar (kerugian) dan bertentangan dengan UU 7/2011 dan Kep BI 17/2015.
- Memperdagangkan Bitcoin atau mata uang kripto sebagai barang/aset digital adalah ilegal karena termasuk Galar, Dalal, dan Kimar (perjudian) dan tidak memenuhi persyaratan syariah untuk shira (nilai komoditas). Merupakan hak milik yang nilai dan jumlahnya diketahui dengan pasti dan dapat dialihkan kepada pembeli.
Bitcoin atau cryptocurrency sebagai produk/aset yang memenuhi persyaratan genealogi, memiliki aset dasar (underlying asset), dan memberikan kepentingan hukum yang jelas dalam perdagangan.
Oleh karena itu, intinya adalah bahwa meskipun dilarang menggunakan Bitcoin atau mata uang kripto sebagai mata uang, memperdagangkannya sebagai komoditas bergantung pada sifat Bitcoin atau mata uang kripto dan apakah memenuhi persyaratan Syariah atau tidak